Program Wakaf Bersama

AJAKAN WAKAF UNTUK PEMBEBASAN LAHAN PONDOK PESANTREN NURUL IHSAN
Dusun Bantarpayung Lebak RT. 02/06 Desa Cisaruni Padakembang Tasikmalaya
Bismillahirrohmaanirrohim,
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh;
Alhamdulillah puji dan syukur senantiasa kami panjatkan ke hadirat Alloh SWT atas segala karunia-Nya sampai saat ini Pondok Pesantren Nurul Ihsan BantarpayungLebak di usianya yang ke 44 Tahun masih diberikan kesempatan untuk terus berhidmat bagi masyarakat bangsa dan negara, Insya Alloh.
Dengan bertawakal kepada Alloh SWT, kami segenap pengurus di Ponpes Nurul Ihsan akan membebaskan lahan yang akan dilaksanakan di pertengahan bulan Juli tahun 2018 ini. Lahan yang dimaksud terletak di lingkungan Pondok dengan luas 34 Bata (476 M2).
Kami senantiasa berharap do’a dan bantuan dari Bapak/Ibu donatur, Aghniya, dermawan, muslimin muslimat untuk ikut serta dalam gerakan wakaf tanah yang harus dibebaskan.
- Dasar hukum wakaf dalam Al-quran dan Al- Hadist
“kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Alloh mengetahui.” (QS. Ali Imran:92).“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya dijalan Alloh seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Alloh melipat gandakan bagi siapa saja yang dia kehendaki, dan Alloh Maha Luas, Maha Mengetahui” (QS. Al-Baqoroh:261).
“Sedangkan dasar hukum wakaf dari As-Sunnah, antara lain adalah: dari Abu Hurairoh, Rosulullohsolollohu ‘alaihiwassalam bersabda: “Apabila anak adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara: shadaqah jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendo’akan orang tuanya” (HR. Muslim).
Tujuan
-
- Pembebasan lahan/tanah untuk pengembangan pesantren dan sarana prasarana umum warga masyakarat.
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan sosial dan pendidikan di pondok pesantren Nurul Ihsan Bantarpayung.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan generasi dan kepedulian terhadap sesama serta menjalin kerjasama kemitraan dan silaturahmi.
- Menjembatani masyakarat yang ingit turut andil dalam amal jariyah yang diprogramkan.
- Objek Tanah Wakaf
Objek proyek pembebasan lahan pengembangan (tanah) ini adalah sebidang tanah yang terletak di halaman depan Pondok Pesantren Nurul Ihsan Bantarpayung Lebak RT. 02/006 Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang seluas 34 Bata atau 476 M2, senilai Rp. 3.500.000 per bata dengan total jumlah seluruhnya sebesar Rp. 119.000.000 (seratus sembilan belas juta rupiah).
- Rencana Pemanfaatan Lahan Wakaf
Diperuntukan untuk pengembangan pesantren dan sarana umum warga masyarakat.
- Tata Cara Teknis Wakaf Tunai
- Ketentuan Umum Wakaf Tunai
- Wakaf Tunai Pembebasan lahan dilakukan dengan membagi harga tanah dengan luas tanah
- Nominal Wakaf Tunai
- Ketentuan Umum Wakaf Tunai
Paket Wakaf | Nilai | Keterangan |
1 Cm2 | Rp. 2.500 | Kwitansi |
10 Cm2 | Rp. 25.000 | Kwitansi |
20 Cm2 | Rp. 50.000 | Kwitansi |
40 Cm2 | Rp. 100.000 | Diberikan Sertifikat Bukti Wakaf |
50 Cm2 | Rp. 125.000 | Diberikan Sertifikat Bukti Wakaf |
1 M2 | Rp. 250.000 | Diberikan Sertifikat Bukti Wakaf |
1 Bata | Rp. 3.500.000 | Diberikan Sertifikat Bukti Wakaf |
- Program Wakaf Tunai dilaksanakan mulai bulan Juli 2018 dan berakhir setelah jumlah wakaf mencukupi untuk pembebasan lahan.
- Tidak ada batasan jumlah Wakaf Tunai, Sertifikat Bukti Wakaf diterbitkan dalam nominal minimal Rp 100.000 (40 Cm2) dan jumlah lain yang lebih besar.
- Prosedur Wakaf Tunai
- Masyarakat yang akan Wakaf Tunai bisa dilakukan dengan langsung datang ke Pondok Pesantren Nurul Ihsan Bantarpayung Lebak atau melalui layanan jemput dengan mengkonfirmasikan SMS/WA terlebih dahulu ke No. 081323509742 / 085321519944 / 085323085464 / 085223483892 / 085222291364
- Transfer Rekening ke :
- BCA 2090429844 An. Yayan Yuhana
- Rek BRI 405001000088502 An. Ai Iffah Nurafifah
- Bank Syariah Mandiri 7047140115 An. Abdulloh Aziz.
Semoga apa yang telah menjadi niat kita bersama, dapat menjadi amal dan merupakan ibadah yang ikhlas kepada Allah SWT, serta dapat diterima oleh-Nya. Semoga kita termasuk umat yang disebut di dalam firman Allah dalam surat Al Kahfi 107-108 ini. “(107). “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, bagi mereka adalah surga Firdaus menjadi tempat tinggal, (108.) mereka kekal di dalamnya, mereka tidak ingin berpindah daripadanya”.
“Semoga Alloh memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau berikan (shadaqohkan) dan semoga Alloh memberkahimu dalam harta yang masih engkau sisakan dan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu”
Komentar Pembaca